Klaten–Bhayangkara-lipsus.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Klaten kembali menjadi sorotan publik. Dua perusahaan tambang, yakni PT Wis Makmur Perkasa dan PT Berkah Alam Prima, disebut menjadi perhatian sejumlah aktivis lingkungan dan pengamat pertambangan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya.
Hal tersebut disampaikan oleh BwH, seorang aktivis lingkungan sekaligus pengamat pertambangan dan pimpinan redaksi media Wartabimosakti79news, saat ditemui awak media di kediamannya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut BwH, PT Wis Makmur Perkasa yang beroperasi di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko dan Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, serta PT Berkah Alam Prima yang berada di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, diduga melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan maupun aturan lingkungan hidup.
“Kami sangat prihatin terhadap kondisi pertambangan di Klaten. Dugaan pelanggaran yang terjadi bukan hanya administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana lingkungan,” ungkap BwH.
Ia menilai pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), masih lemah. Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin maupun pengawasan aktivitas pertambangan.
Salah satu sorotan utama diarahkan kepada aktivitas tambang PT Berkah Alam Prima di kawasan Sungai Manggal, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang. Berdasarkan pengamatan lapangan, area penambangan disebut berada sangat dekat dengan sempadan jalan desa.
“Jarak galian dengan badan jalan diduga kurang dari tiga meter. Kondisi seperti ini berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan fasilitas umum,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan jalan berpotensi menyebabkan longsor akibat erosi air hujan, getaran kendaraan berat, hingga aktivitas alat berat excavator. Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyulitkan pembangunan fasilitas publik di masa depan, seperti pemasangan tiang listrik, jaringan internet, maupun saluran air.
BwH menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan pertambangan dan tata ruang lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan sempadan sungai yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, area penyangga sungai diduga ikut ditambang hingga tidak menyisakan ruang aman antara palung sungai dengan lahan warga.
“Kalau benar sempadan sungai habis ditambang, maka ini berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan dapat mengganggu fungsi alami aliran sungai,” ujarnya.
BwH merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur bahwa sempadan sungai harus memiliki jarak tertentu dari palung sungai guna menjaga fungsi perlindungan kawasan sungai.
Tidak hanya persoalan teknis tambang, BwH juga menyoroti aspek perizinan PT Berkah Alam Prima. Ia menyebut bahwa izin resmi operasi produksi perusahaan tersebut baru terbit pada 19 Maret 2024. Namun berdasarkan data dan dokumentasi yang dimiliki pihaknya, aktivitas penambangan disebut telah berlangsung sejak September 2023.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh aktivitas operasional telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data terkait luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Dalam dokumen resmi, luas area disebut sekitar 6,72 hektare dengan cadangan material terbukti sebesar 262.910 meter kubik. Namun di lapangan, menurutnya sempat ditemukan papan informasi yang mencantumkan angka berbeda.
Sementara itu, PT Wis Makmur Perkasa juga menjadi perhatian karena diduga memiliki ketidaksesuaian antara jumlah cadangan material dengan rencana produksi tahunan.
BwH menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ia pelajari, jumlah cadangan terbukti tercatat sebesar 1.000.000 meter kubik. Namun jika dijumlahkan dari target produksi tahunan selama lima tahun, angka tersebut dinilai melebihi volume cadangan awal.
“Kalau memang ada perubahan jumlah cadangan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi seperti revisi RKAB dan evaluasi pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perubahan volume cadangan tambang semestinya melalui proses studi kelayakan, evaluasi teknis, dan persetujuan dari instansi berwenang.
Dalam keterangannya, BwH juga menyoroti potensi kebocoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ia mengingatkan bahwa seluruh material yang keluar dari area tambang wajib tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan daerah.
Menurut BwH pengawasan terhadap lalu lintas material tambang perlu diperkuat mengingat jumlah petugas lapangan terbatas sementara lokasi tambang di Kabupaten Klaten cukup banyak.
“Transparansi produksi dan pajak harus benar-benar diawasi agar tidak merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Kapolres Klaten melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten juga merespons dengan menyatakan akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan dan penertiban izin lingkungan operasional produksi kedua perusahaan dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wis Makmur Perkasa maupun PT Berkah Alam Prima belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh aktivis lingkungan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait dapat melakukan pengawasan secara objektif dan transparan agar aktivitas pertambangan di Kabupaten Klaten tetap memperhatikan keselamatan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku.(SW)
“Sumber WBS Klaten”








