Klaten, Bhayangkara-lipsus.com- Pada hari rabo 31/07/2024 Pemerintah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan pengukuhan penambahan masa jabatan (BPD) se Kecamatan Pedan dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yaitu masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, pengukuhan di laksanakan di Aula balai Desa Beji, Kecamatan Pedan, pengukuhan di laksanakan oleh Camat Pedan atas nama Bupati Klaten, dalam penyerahan SK BPD secara simbolis di wakili oleh Ketua BPD di tiga Desa, 1.Ketua BPD Desa Beji (Musidi,S. Sos. M.Si) 2. Ketua BPD Desa Tambakboyo (Ribut Haryanto ) 3. Ketua BPD Desa Temuwangi ( Purnadi, S.Pd. M.Pd.)
Adapun jumlah Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) se Kecamatan Pedan sebanyak 106 yang berada di 14 Desa yang ada di Kecamatan Pedan Klaten, saat itu juga di kukuhkan, Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun di serahkan langsung oleh Camat Pedan Didik Sudiarto, SE.,M.Si. kepada BPD yang di kukuhkan, hadir dalam acara tersebut yakni Forkopimcam, Kepala desa se Kecamatan Pedan, Ketua TP-PKK desa, Dinas Instansi terkait yakni ada Kepala Puskesmas, Dinas Pendidikan, Korwil, Kepala sekolah.
Camat Pedan Didik Sudiarto, SE.,M.Si. saat di temui mengatakan,” untuk kegiatan hari ini kita sesuai dengan petunjuk, untuk bulan Juli ini terakhir untuk pengukuhan baik Kepala desa maupun BPD, dan untuk Kepala desa kemarin pada tanggal 24 Juli 2024 sudah di kukuhkan oleh Bupati Klaten di GBK, dan pada hari ini tanggal 31 Juli 2024 Kecamatan Pedan melaksanakan kegiatan pengukuhan yang terakhir, alhamdulillah.untuk BPD sejumlah 106 bisa hadir dan mengikuti acara pengukuhan pada hari ini.
Dengan harapan kami sinergitas dari temen-temen BPD baik itu di kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan agar bersinergitas dengan pemerintahan desa, demi kebaikan perwakilan dari masing-masing warga, BPD merupakan perwakilan warga di wilayahnya masing-masing, jadi biar bisa mewakili warganya dalam semua kegiatan yang ada di pemerintahan desa.ungkapnya.(san)