Klaten, Bhayangkara-lipsus.com-Pemerintah Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten pada hari senin 29/07/2024 melaksanakan pengukuhan terkait penambahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Karangdowo dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yaitu masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, pengukuhan di laksanakan di gedung Serbaguna Desa Karangwungu Kecamatan Karangdowo
Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) se Kecamatan Karangdowo ada 125 anggota yang berada di 19 Desa yang ada di kecamatan Karangdowo Klaten, saat itu juga menerima Surat Keputusan Camat SK No, 103 / 20 s/d 38 Tahun 2024 / M tentang perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hadir dalam acara pengukuhan tersebut yakni, Kepala Dispermades Kabupaten Klaten Dra, Wahyuni Sri Rahayu, M.Si Forkopimcam, Camat Karangdowo, Kepala Puskesmas Karangdowo, Kepala Desa se Kecamatan Karangdowo, Ketua TP-PKK, perangkat desa, BPD dan anggota, tokoh masyarakat.
Camat Karangdowo Hj, Purwani, SH, M.H dalam sambutanya menyampaikan “dengan di perpanjangnya jabatan Kepala desa, BPD juga di perpanjang masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kami ucapkan selamat, tentu dengan tambahnya masa jabatan, karena BPD adalah mitra Kepala desa, jadi harus harmonis dan kompak, tidak hanya pembangunan fisik , namun yang perlu di perhatikan adalah pembangunan sumber daya manusia, terkadang ini belum ada singkronisasi, dan skala prioritas yang harus di lanjutkan di tahun 2025 adalah penurunan stunting, dan semoga BPD yang sudah di kukuhkan selalu di beri kesehatan dan selalu kompak dalam melaksanakan amanah dengan Kepala desa, karena Kepala desa tidak di setujui BPD semua program tidak akan terealisasi”. Ungkapnya.
Kepala Dispermades Kabupaten Klaten Dra, Wahyuni Sri Rahayu, MSi dalam sambutanya menyampaikan kegiatan hari ini adalah berdasarkan pada ada perubahan UU No 6 Tahun 2014 menjadi UU No 3 Tahun 2024, ini memang harus segera di tindak lanjuti, ada 17 poin/pasal namun yang harus segera kita tindak lanjuti adalah di pasal 118 itu yang harus kita laksanakan ada perubahan Kepala desa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, BPD juga dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu yang harus kita laksanakan, dan berdasarkan Perbup No 45 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangkan Bupati pada Camat ini bisa di dilegasikan yang melantik adalah Camat, dan kami ucapkan selamat pada BPD yang baru di kukuhkan oleh ibu Camat hari ini sah dan nantinya bisa melaksanakan tugas selanjutnya untuk 2 tahun yang akan datang. Jelasnya. ( San )