Beranda Tak Berkategori BPD Se Kecamatan Juwiring Resmi Di Perpanjang Masa Jabatan Dari 6...

BPD Se Kecamatan Juwiring Resmi Di Perpanjang Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

70
0

Klaten, Bhayangkara-Lipsus.com- Pemerintah Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Pada hari Senin 29 Juli 2024 melaksanakan pengukuhan  Perpanjangan masa jabatan BPD sebanyak 19 Desa di Kecamatan Juwiring,  sama halnya dengan masa jabatan Kepala desa  berdasarkan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara dilaksnakan di gedung pertemuan, Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, di mulai pukul 09.wib hingga selesai, acara tersebut di hadiri Forkopimcam, Lintas Sektoral, Kepala desa se Kecamatan Juwiring, Ketua TP-PKK Desa se Kecamatan Juwiring,  Ketua BPD beserta pengurusnya, Perangkat desa dan tamu undangan lainya.

Sebelum penyerahan SK penambahan masa jabatan di laksanakan penetapan dan pengambilan sumpah janji BPD antar waktu tahun 2018 – 2024 oleh Camat Juwiring  Nindyarini Budi Wardani, S.IP.,M.M kepada 1.Samidi BPD Desa  Jetis, 2. Marjono BPD Desa Tlogorandu, 3.Dony Ronald Anggoro Putro BPD Desa Carikan dan 4. Sriyono BPD Desa Serenan. peyerahan SK Camat perpanjangan masa jabatan BPD di serahkan secara simbolis oleh Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardani,S.IP.,M.M  kepada  Ketua  BPD di Kecamatan Juwiring yang berjumlah ada 19 Desa

Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardani, S.IP.,M.M saat di temui mengatakan “kegiatan ini adalah pengukuhan BPD seluruh Kecamatan Juwiring, sebagai tindak lanjut di terbitkanya UU No 3 Tahun 2024 ini juga berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan dari BPD, yang kemarin sudah di kukuhkan oleh Bupati Klaten dan hari ini yang mengukuhkan atas nama Bupati Klaten

yaitu oleh Camat di daerah masing-masing, dan allhamdulillah untuk BPD di 19 Desa sudah di kukuhkan, harapan kami  untuk memperbaiki kinerja yang ada dan pelayanan publik  yang ada di desa lebih maksimal lagi, berkaitan dengan BPD yang fungsinya  pengawasan kepada Kepala desa  untuk bekerja semaksimal mungkin  dalam melaksanakan seluruh program dan tentu tidak ikut melaksanakan pengawasan dalam adminitrasi keuangan tentunya  dan penganggaran”. unkapnya. ( San )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here