Klaten — Bhayangkara-Lipsus.com. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDES adalah laporan yang dibuat oleh pengurus BUMDES untuk mencatat kegiatan dan pengelolaan BUMDES dalam periode tertentu. LPJ BUMDESharus disusun dengan jujur, akurat, dan transparan.
Seperti halnya yang di laksanakan di desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten pada Selasa 07/01/2025, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Manunggal Jaya menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2024
Menurut Surip Widodo selaku Direktur Bumdes Manunggal Jaya, Laporan pertanggungjawaban ini di laksanakan setiap tahun, baik laba, maupun ruginya, kemudian Bumdes Manunggal Jaya yang ada di desa Soropaten memiliki beberapa usaha yang telah berjalan di antaranya pembayaran pajak PBB, pembayaran listrik, ataupun transfer antar bank dan juga pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam hal pajak per tahun ,paparnya
Masih lanjut Surip, dan kami berharap semua usaha Bumdes semoga akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar dan lebih maju,
meskipun ada beberapa tantangan terkait SDM, pihaknya terus berusaha untuk mencari solusi, dengan melibatkan lebih banyak pihak dan memperkenalkan program pelatihan kepada masyarakat agar mereka bisa lebih terampil dan siap dalam menjalankan usaha yang ada.
Alhamdulillah pagi sampai siang ini kita diberikan kelancaran dan pertanggungjawaban bisa diterima oleh ibu komisaris dengan baik dan tidak ada permasalahan, dan kamu mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pengurus yang sudah mendukung dalam pelaksanaan laporan pertanggungjawaban pada tahun ini .tandasnya.
Sri Wigati komisaris BUMDES , menambahkan kami berharap agar BUMDES Manunggal Jaya semakin maju dan berkembang, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan desa. selain itu “BUMDES ini bisa terus berkembang, dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Soropaten”. Ujarnya. (san)