Beranda Tak Berkategori Koltim Adukan ke APH pengambilan Galian C yang Tidak Memiliki Izin .

Koltim Adukan ke APH pengambilan Galian C yang Tidak Memiliki Izin .

114
0

KOLTIM. Bhayangakara-Lipsus.com

LSM LIRA Koltim mengadukan adanya pengelohan galian C ke Polsek Ladongi yang diterima langsung Kanit Reskrim Bripka Zainuddin beberapa waktu lalu, pasalnya sampai saat ini beberapa tambang tersebut belum mengantongi izin . Pasca bendung Waduk Ladongi usai di resmikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo tahun 2021

Menurut Sekda LSM LIRA Karnito yang di dampingi Asisten I LSM LIRA , dimana  material batunya dan sirtu di gunakan pada proyek APBN Pusat , Provinsi ,  APBD Koltim dan Dana Desa (DD) Mulai dari pembukaan jalan baru, peningkatan jalan Desa dan Kabupaten pada Lapisan dasar dan LPB juga pemasangan bronjong dan talud yang mengunakan batu. Ungkap LSM LIRA

” Beberapa Regulasi pertambangan yang kita ketahui bersama diantaranya :

  1. melanggar UU minerba nomor 4 Tahun 2009
  2. Instruksi Presiden RI nomor 3 Tahun 2000
  3. Tindak pidana yang diatur nomor 158 UU tentang pertambangan yaitu setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tampa izin IUP/IPR atau IUPK yang di maksud dalan pasal 37 , pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun . Denda paling banyak 10.000 000 000 ( sepuluh milyard). Tegasnya. “

Kanit Reskrim Polsek Ladongi kepada LSM LIRA dan beberapa media yang bertandang kemapolsek Tersebut, menyampaikan berhubung dirinya masih baru menggantikan Pejabat lama Bripka Asrul yang pindah ke Polsek Uluiwoi mengatakan akan mengecek kelapangan dan mendata tambang tambang yang masih beroperasi. Juga akan ada peninjaun kantor Polres Kolaka Timur dalam waktu dekat. Ujar Kanit Reskrim

Sebelumnya di kabarkan Kementrian SDM pernah turun ke Koltim bersama Inspektur tambang perwakilan Sultra di dampingi pemda koltim dan pengamanan Polsek Setempat guna memasang plang warning agar tidak melakukan pertambangan ilegal.

LSM LIRA koltim mendesak Aph dalam hal ini Polsek Ladongi untuk melakukan pemeriksaan  pada beberapa tambang yang di duga ilegal tidak mengantungi ijin tambang golongan C.  Tutupnya  (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here