Beranda Tak Berkategori Sidang Perkara Perdata 25 Nasabah PD BKK Klaten Kedua Pihak Sepakati Damai...

Sidang Perkara Perdata 25 Nasabah PD BKK Klaten Kedua Pihak Sepakati Damai .

32
0

Klaten — Bhayangkara-lipsus.com — Persidangan perkara gugatan dari 25 nasabah PD BKK Klaten proses perjalan sidang yang memakan waktu selama kurang lebih 7 bulan, pada hari Rabu, 16 September, telah terjadi kesepakan damai dari pihak tergugat maupun penggugat.

Tergugat yang pertama yakni Pemprov Jawa Tengah, kedua Pemkab Klaten, yang ketiga, Direktur PD BKK, yang turut tergugat satu Kementrian dalam negeri, serta turut tergugat dua BPN

Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adi Prasetyo, SH, MH, dengan Hakim Anggota Alfa Ekotomo, SH, MH dan Fransiskus Yohanes Babti, SH, MH.

Nasuka Abdul Jamal menjelaskan, kami mendampingi ke 25 nasabah PD BKK Klaten kurang lebih telah berjalan hampir 7 bulan, dan dalam persidangan tersebut, kedua pihak telah ada kesepakan damai.

Dalam perdamaian ini, nasabah mendapat suatu kepastian akan pengembalian dana para nasabah yang insya Allah akan di jadwalkan pada bulan Februari tahun 2027 jadi pencairannya dengan mekanisme perdamaian sesuai akta perdamaian Ungkapnya

Menurut Nasuka Abdul Jamal dan tim kuasa hukum para nasabah, tercapainya perdamaian menjadi titik penting bagi para nasabah karena memberikan kepastian mengenai penyelesaian dana yang selama ini menjadi persoalan.

Ia menjelaskan, proses perkara tersebut telah berlangsung hampir tujuh bulan. Selama proses persidangan, pihaknya terus mengupayakan agar para nasabah memperoleh kepastian mengenai hak mereka atas dana yang berada dalam persoalan PD BKK Klaten

“Melalui kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Perdamaian, terdapat rencana penyelesaian dan pengembalian dana kepada para nasabah. Pencairan dana tersebut direncanakan berlangsung pada Februari 2027, dengan mekanisme sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam akta perdamaian” ujar Nasuka

Nasuka mengatakan, kesepakatan itu sekaligus memberikan ruang kepada tim likuidator untuk menjalankan tugasnya dalam proses penyelesaian PD BKK.

Salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut adalah pemberian kesempatan kepada tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.

Nasuka menjelaskan, tim likuidator memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan sebelum proses pencairan dana nasabah dapat dilakukan. Di antaranya melakukan inventarisasi dan mengakomodasi aset milik PD BKK, melakukan penjualan aset sesuai mekanisme yang berlaku, serta menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah.(san)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here