Beranda Tak Berkategori Sidang Gugatan Dari 25 Nasabah PD BKK Klaten Hadirkan Satu Saksi, Belum...

Sidang Gugatan Dari 25 Nasabah PD BKK Klaten Hadirkan Satu Saksi, Belum Ada Putusan Tunggu Sidang Lanjutan

53
0

Klaten — Bhayangkara-lipsus.com – Dalam proses persidangan Perkara yang diajukan oleh 25 nasabah PD BKK Klaten di Pengadilan negeri Klaten pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan para nasabah, proses verifikasi data tabungan maupun deposito, serta nilai kerugian yang diajukan dalam perkara, dalam sidang tersebut di dampingi oleh kuasa hukum dan  telah memasuki tahap pembuktian, Selasa (18/8/2026)

Seusai sidang, kuasa hukum dari nasabah, Nasuka Jamaludin, S.H., M.H., didampingi kuasa hukum Fauzi Wibawa, S.H., beliau menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara

Nasuka menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, data para nasabah yang menjadi bagian dari perkara telah menjalani proses verifikasi. Karena itu, pihaknya berharap tidak perlu dilakukan proses verifikasi berulang terhadap data yang sebelumnya telah diperiksa oleh instansi terkait.

Majelis masih memberikan kami kesempatan untuk menghadirkan saksi. Minggu depan kami berencana menghadirkan dua orang saksi, yaitu saksi fakta dan saksi ahli,” ungkap Nasuka.

Nasuka juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang ditempuh memiliki dasar yang menurut pihaknya cukup kuat. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Kehadiran saksi tambahan tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian yang telah diajukan dalam perkara tersebut. Saksi fakta diharapkan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung terkait persoalan yang disengketakan, sementara saksi ahli diharapkan dapat memberikan pandangan sesuai kompetensi keahliannya terhadap substansi perkara.

Kalau dari proses ini, untuk data 25 nasabah tersebut sudah dilakukan verifikasi dan telah terverifikasi oleh bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujarnya.

Kami selaku  kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian alat bukti kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.Nasuka mengatakan pihaknya berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami akan menunggu putusan pengadilan atas perkara yang kami ajukan. Tentunya kami berharap apa yang kami ajukan dan kami buktikan dalam persidangan dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara,” tuturnya.

Terkait optimisme terhadap hasil perkara, “Kami tetap optimistis. Optimisme itu penting karena kalau tidak optimistis, tentu kami tidak akan sampai pada tahapan ini. Apa yang kami lakukan berdasarkan dasar dan argumentasi hukum yang kami yakini,” kata Nasuka.

Harapan kami semoga dalam persidangan berikutnya yang di jadwalkan Minggu yang datang benar benar bisa membuahkan hasil dan menekan tirik terang keadilan terwujud bagi seluruh nasabah yang mengajukan gugatan.tutupnya (San)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here