Klaten – Bhayangkara-lipsus.com. Kelanjutan mediasi antara warga dengan kepala desa Barukan terkait sengketa tanah kas desa Barukan digelar di Aula Kecamatan Manisrenggo, pada tanggal 10 Mei 2025 belum bisa menemukan titik terang.
Menurut Manisrenggo Wahyu Hadi Pratomo, SE, M.Si. Untuk warga desa Barukan sementara menghendaki penjelasan namun tidak ada titik terang dan kedua belah pihak sudah tidak bisa dimediasi lagi, menginginkan sampai proses ini dilanjut ke meja hijau.
“Namun demikian sebenarnya masih ada kemungkinan untuk bisa dibahas karena masih ada titik-titik yang bisa kita selesaikan tapi karena anggapannya sudah selalu berdasarkan asumsi masing- ya kita mempersilahkan untuk sementara mau enggak itu sambil berjalan”. Ujar Wahyu
Masih lanjut Camat Manisrenggo, Jadi yang tua biar menggali maunya baiknya seperti apa, ada solusi dikembalikan dari awal nanti pembagiannya seperti apa, karena dari proses jual beli tanah yang tidak jelas, serta pembayaran yang tidak tidak transparan..
Warga yang merasa dirugikan. berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa tanah di desa Barukan ini ke meja hijau, “sebenarnya masih ada kemungkinan untuk bisa dibahas karena masih ada titik-titik yang bisa kita selesaikan tapi karena anggapannya berdasarkan asumsi masing-masing kita mempersilahkan”Pungkasnya ( San )








