Beranda Tak Berkategori Kuasa Hukum Subandi, S.H., M.H. Serahkan Surat Pengajuan Keberatan, Atas Surat Dari...

Kuasa Hukum Subandi, S.H., M.H. Serahkan Surat Pengajuan Keberatan, Atas Surat Dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten

43
0

Klaten – Bhayangkara-lipsus.com Pada Senin 07 Juli 2025 Kuasa Subandi , S.H., MH yang merupakan klien dari Gatot Handoko mendatangi kantor DPRD Kabupaten Klaten, dalam kedatanganya untuk serahkan surat atas pengajuan keberatan atas Surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/SK.SMH/VI/2024 tertanggal 4 Juli 2025, dengan ini kami mengjukan keberatan atas Surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten Nomor: 010.2/1823/10 tanggal 26 Juni 2023, yang menyatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten tidak menindaklanjuti Aduan dari saudara Gatot Handoko, sebagai klien kami.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan keberatan atau banding.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka klien kami sebagai pihak ketiga / selaku pelapor atas terbitnya Surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten Nomor: 010.2/1823/10 tertanggal 26 Juni 2023 dan baru diterima oleh klien kami tanggal 4 Juli 2025, sangat dirugikan dengan putusan tidak ditindaklanjuti atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten atas nama Triyono oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten, maka dari itu untuk klien kami mengajukan keberatan.

Bahwa pengajuan keberatan oleh klien kami, karena Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten dalam keputusannya yang menyatakan tidak menindaklanjuti Aduan dari saudara Gatot Handoko sebagaimana yang dituangkan dalam paragraf terakhir dalam suratnya Nomor: 010.2/1823/10 tertanggal 26 Juni 2023 adalah tidak didasarkan pada fakta dan bukti sebagai berikut:

1. Bahwa laporan klien kami ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Klaten atas nama Triyono dan bukan laporan dugaan tindak pidana.

2. Bahwa dalam laporan klien kami tertanggal 30 Juli 2024 melalui Kuasa Hukum yang lama telah jelas disampaikan bukti adanya percakapan WhatsApp (WA) “yang tidak etis” antara Triyono, S. Pd., M.M sebagai angota DPRD Kabupaten Klaten dengan istri klien kami, yang keduanya masih memiliki istri dan suami sah dan masih terikat perkawinan yang sah pula.

3. Bahwa adanya percakapan WhatsApp tersebut telah kami kirimkan dengan surat klien kami tertanggal 14 April 2025 (Bukti P-1 sampai dengan B P-8) dan ini sekaligus memenuhi permintaan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten setelah meminta keterangan kepada klien kami tanggal 26 Maret 2025 di Ruang Pertemuaan DPRD Kabupaten Klaten.

4. Bahwa untuk memperkuat bukti atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Klaten atas nama Triyono klien kami juga telah mengajukan permohonan untuk pemeriksaan saksi fakta sebanyak 6 orang untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten, namun sampai keberatan ini disampaikan belum pernah diundang untuk dimintai keterangan.

5. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten cacat hukum karena pemeriksaan yang dilakukan terhadap klien kami pada tanggal 19 Agustus 2024 dan tanggal 26 Maret 2025, tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

6. Bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten tidak mematuhi rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor: T/0372/LM.44-14/033.2025/VI/ 2025 tanggal 14 Juni 2025, yang berupa tindakan korektif dengan menonaktifkan sementara saudara Triyono sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten.

Ini jelas sebuah pembangkangan yang seharusnya tidak dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat mengingat sudah jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah ditemukan adanya tindakan maladministrasi dan pemeberian rekomendasi dengan beberapa tindakan korektif.

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut maka kami meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten untuk:

1. Mencabut dan atau membatalkan Surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten Nomor: 010.2/1823/10 tertanggal 26 Juni 2023.

2. Melanjutkan pemeriksaan yang berkadilan dan transparansi terhadap laporan dugaan pelanggran Kode Etik oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten atas nama Triyono, S. Pd., M.M.

3. Melakukan pemeriksaan kepada semua saksi fakta yang telah kami ajukan dan mempertimbangkan dengan bukti-bukti surat yang kami sampaikan serta mendatangkan ahli untuk menilai dan memberikan pendapat hukum atas ada tidaknya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh saudara Triyono.

4. Menonaktifkan sementara saudara Triyono sebagai bentuk kepatuhan atas tindakan korektif yang direkomendasikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor: T/0372/LM.44-14/033.2025/VI/ 2025 tanggal 14 Juni 2025.

Disisi lain Ketua DPRD Kabupaten Klaten, H. Edy Sasongko, saat di temui menhatakan bahwa putusan Badan Kehormatan adalah ranah independen, dan pihak DPRD secara kelembagaan dan tidak memiliki wewenang untuk mengubah atas keputusan BK.“Saya pribadi tidak bisa mengubah keputusan BK karena itu bukan wewenang kami,” ujarnya.(San)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here