Selalu bersemi karena pakai hati nurani.
( Dari kita, untuk kita, kembali kekita ).
SMPN I Wonosari, Delanggu, Klaten.
Saat konfirmasi dengan Kepala Sekolah.
Saat bertemu dengan anggota Koperasi.
Klaten, B-lipsus`22.
Koperasi keluarga besar SMPN I Wonosari, Klaten berasaskan kekeluargaan, maka tidaklah salah seandainya senantiasa mengedepankan rasa kekeluargaan, seperti halnya yang terjadi didalam mengemban tugas dalam membantu perekonomian keluarga besar.
Seperti yang dijalankan dalam waktu ini, para anggotanya banyak yang merasa terbantu dengan adanya Koperasi, walau diduga juga ada sebagian yang terjepit ekonominya, namun dengan adanya Koperasi jadi merasa terbantu, seperti yang diutarakan beberapa anggota keluarga berikut ini.
Sebut saja Parinem, dia bilang dengan adanya Koperasi perekonomian keluarga kami terbantu, katanya singkat.
Termasuk yang diutarakan Parijem ( nama samara ), Ketuanya Koperasi, sebut saja Paijo juga terbantu dengan adanya dana yang dipinjamnya, jelasnya singkat.
Jadi semua anggota keluarga besar Koperasi merasa terbantu, dan mudah-mudahan kedepan Koperasi SMPN I, Wonosari, Delanggu, Klaten semakin ngremboko, atas do`a saudaraku semua, Amin.
Sedang Wiyono selaku Kepala sekolah saat ditemui, dengan bijak bilang, semua berkat kerja sama semua pihak yang saling mendukung dengan adanya perkembangan Koperasi kita, terang dengan bijak, pihak Pengurus Koperasi belum sempat ditemui, bersambung. ( Atk ).
JUAL BELI TANAH SAWAH
Diduga berbuntut ribut.
Saat mediasi pertama, Rabu 2 Februari 2022, Jam 13.00 WIB.
Undangan pertemuan kekeluargaan diBalai Desa.
Foto saat mediasi kedua diBalai Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten,
Rabu 9 Februari 2022, Jam 13.00 WIB.
Klaten, B-lipsus`21.
Jual beli tanah HM didaerah Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten, diduga berbuntut ribut dan saling cari kebenaran masing-masing, dan diduga akan dibicarakan secara hukum.
Jual beli tanah sawah dengan kesepakatan harga Rp. 320 juta, diduga diangsur seperti berikut.
- 36.000.000,-
- 14.000.000,-
- 100.000.000,- lewat transfer tanggal 30 Juni 2020.
- 20.000.000,- lewat transfer tanggal 30 Juni 2020.
Jumlah Rp. 170.000.000 ( Seratus tuju puluh juta rupiah ), sedang pelunasan kekurangan sebesar Rp. 150.000.000,- akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2020, dan atau setelah sertifikat sudah jadi, berdasarkkan perjanjian perikatan jual beli yang telah disepakati bersama, antara kedua belah pihak, penjual dan pembeli.
Pada tanggal 3 Nopember 2020 sertifikat sudah jadi atas nama penjual ( ANH, nama samaran. ) melalui proses turun waris, sedang pembeli ( SH, nama samaran ) diduga mengingkari kesepakatan dalam perikatan jual beli, hanya titip Rp. 10.000.000, dan belum melunasi pembayaran tanah tersebut, hingga akhirnya masalah ini berlanjut, sampai diadakanya pertemuan kekeluargaan di Balai Desa, namun juga diduga mentah ( tidak selesai ).
Dugaan tersebut bermula salah satu pihak ( pihak pembeli diduga merasa dirugikan ) karena merasa sudah bayar sebesar Rp. 180. juta dibayar dengan cara mengangsur.
Namun diduga dananya mau dikembalikan, oleh penjual, karena diduga pihak penjual merasa jenuh cara pembayaran disamping diangsur, sudah diberi peringatan dan didatangi kerumah pembeli dari tahun 2020 hingga sekarang belum ada kejelasan pelunasan kekuranganya, kata penjual saat ditemui.
Sedang Om Atok ( Bhayangkara-lipsus ) yang diberi Kuasa Pendampingan saat diajak bicara, berharap kepada terkait “ penjual dan pembeli “ untuk bisa berdamai secara kekeluargaan, sebelum hukum bicara, namun semuanya dikembalikan pada penjual dan pembeli yang lebih berhak untuk menentukan, bersambung ( Team ).