Klaten, Bhayangkara-Lipsus.com. Dinas PUPR Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan pada tanggal 26/09/2024 bertempat di Gedung Kesenian Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring. Acara ini di adakan bertujuan agar masyarakat mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten.
mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten Klaten, mengajak masyarakat untuk menaati RTRW Kabupaten Klaten, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya masing-masing, dan bersama-sama mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Klaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh DPMPTSP, Tim Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Klaten, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Klaten, Camat Kecamatan Juwiring atau yang mewakili, Kepala Desa se-Kecamatan Juwiring, Bhabinkamtibmas, perwakilan BPD, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Juwiring, Guru/Pelajar SMK N 1 Juwiring, acara di buka oleh Sekcam Juwiring di lanjutkan sambutan sambutan, pemaparan pokok materi dan tanya jawab.
Dinas PUPR Kabupaten memaparkan contoh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, contoh pemanfaatan ruang sesuai, pentingnya peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang terutama dalam pengawasan dan pelaporan, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar tata ruang, upaya preventif serta penertiban pengendalian pemanfaatan ruang oleh DPUPR Kabupaten Klaten.
Sementara itu Farlinawati mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Klaten, “kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi bapak ibu sekalian di dalam acara pada hari ini atas nama DPUPR juga kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Camat Juwiring atau yang mewakili, Kades pundungan Pak Danang yang sudah dua kali memfasilitasi kami dalam acara momen yang luar biasa.
Lebih lanjut, ini perlu kami sampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi kita pada pagi hari ini sedikit nanti akan di sampaikan dari narasumber yang sesuai di dalam bidangnya pengendalian akan memaparkan secara detail, bagaimana kita mengendalikan tata ruang sesuai dengan regulasi sesuai dengan Perda RTRW nomor 10 tahun 2021 tujuan sosialisasi pada hari ini yaitu agar masyarakat tahu tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klaten. kemudian kita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan, kemudian kita harus mentaati dan juga di dalam mentaati juga kita harus terlibat, semoga acara ini bisa bermanfaat untuk kita semua. paparnya.(san)