Klaten — Bhayangkara-lipsus.com — Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar Persidangan perkara gugatan yang diajukan oleh 25 nasabah PD BKK Klaten pada Rabu (26/8/2026). dalam persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Pemeriksaan saksi penggugat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang melibatkan 25 nasabah PD BKK Klaten. Para nasabah menggugat pihak yang mereka nilai memiliki tanggung jawab dalam persoalan yang menjadi pokok perkara.
Setelah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat selesai, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, pihak tergugat yang disebut dalam proses persidangan antara lain Pemerintah Kabupaten Klaten dan Direktur PD BKK Klaten.
Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi, perkara gugatan 25 nasabah PD BKK Klaten kini memasuki tahapan penting dalam proses persidangan. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti guna mendukung posisi hukum mereka
Kuasa Hukum dari 25 nasabah BKK Nasuka menjelaskan, dengan menghadirkan saksi yang kedua tentunya ini akan menguatkan dalil-dalil gugatan kami yang kita ajukan di pengadilan negeri bahwasanya legal standing atau pun nasabah sebagai penggugat benar-benar nasabah dari BKK Klaten
“kita selalu optimis optimisnya 100% agar gugatan ini di kabulkan oleh Hakim dah bisa menghadirkan karena memang karena waktunya belum bisa sama mungkin nanti di akhir apabila telah selesai apabila mungkin masih ada gambaran cuman karena kesempatan kemarin tadi disampaikan dari tergugat 2 akan menghadirkan saksi dari Pemkab Klaten itu 2 orang, dari tergugat 3 direktur PD BKK menghadirkan 1 Orang saksi” ujarnyaKla
Setelah pemeriksaan saksi dari para tergugat, yaitu pihak Pemkab Klaten dan Direktur PD BKK Klaten. Kami akan mengikuti proses tersebut dan melihat keterangan yang disampaikan masing-masing saks, setelah saksi dari semua tergugat kami akan mencoba meminta majelis untuk menghadirkan saksi ahli. Jelasnya
Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan sebelum menjatuhkan putusan. (San)








