Surakarta — Bhayangkara-lipsus.com Kamis 23 April 2026 -Jhonboltus Fara (Ketua Bidang Litbang Pengurus Pusat GMKI) mengatakan
Dunia memperingati Hari Bumi pada setiap tanggal 22 April. Peringatan ini adalah suatu momentum untuk kita refleksikan sebagai sebuah panggilan moral dalam hubungan kehidupan kita sebagai manusia dengan planet yang kita tempati ini.
Momentum ini harus mendorong kesadaran serta mengajak kita untuk terlibat dalam menjaga bumi sebagai bagian dari menjaga masa depan, termasuk kesadaran dan keterlibatan kita pada penegakan hukum lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu hal yang perlu disorot dalam momentum ini. Sangat penting adanya keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Itulah mengapa penegakan hukum lingkungan berperan vital.
Namun, dalam konteks penegakan hukum sebagai aspek penyeimbang antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, kerap menemui permasalahan yang kadang dihambat dengan regulasi, koordinasi antar lembaga, bahkan konflik kepentingan.
Kerangka konsepsional penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi penataan dan penindakan yang bersifat preventif dan represif bahkan mencakup bidang hukum administrasi, perdata dan pidana rasanya belum optimal dalam pelaksanaannya.
Setidaknya ada dua hal yang sangat relevan sebagai faktor yang menjadi kendala atau hambatan dalam penegakan hukum lingkungan;
_Pertama,_ birokrasi yang kompleks. Masih sering terjadi kerumitan dalam menerapkan aturan yang ada di atas kertas ketika menghadapi realitas di lapangan. Budaya birokrasi yang cenderung formalistik juga menjadi tantangan.
Penegakan hukum lingkungan bukan hanya sebatas pemenuhan prosedur, namun upaya substantif untuk melindungi ekosistem dan hak masyarakat. Kepatuhan administratif tidak boleh mendominasi keadilan lingkungan. Jangan karena urusan birokrasi, permasalahan seperti pencemaran lingkungan tidak terselesaikan dan masyarakat menjadi korban.
_Kedua,_ kesadaran dan partisipasi publik yang masih terbatas. Tanpa partisipasi masyarakat yang aktif dan kritis, aparat hukum tidak memiliki daya tekan untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
Ketentuan-ketentuan hukum yang dirimuskan sekuat apapun, pada akhirnya bergantung pada sejauh mana masyarakat menyadari, memahami, serta peduli dan terlibat dalam menjaga lingkungan.
Ketika kesadaran, kepedulian dan pemahaman masyarakat itu rendah, hukum akan kehilangan daya dorong sosialnya, tidak hidup dalam tataran praktik.
Dalam banyak situasi ini, publik kadang belum melihat kerusakan lingkungan sebagai ancaman langsung terhadap kehidupan. Akibatnya, pelanggaran terhadap hukum lingkungan tidak selalu memicu reaksi publik yang kuat.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan akan keanekaragaman hayati memiliki tanggung jawab strategis dalam menegakkan hukum lingkungan. Bila tidak, maka akan memicu kerugian yang tidak sebatas pada kerugian domestik, namun berdampak pada keseimbangan ekologi global.
Hari Bumi menuntut perspektif, bahwa lingkungan bukan sekadar aset alam, tetapi fondasi keberlanjutan hidup manusia.
Penegakan hukum lingkungan yang lemah berarti kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab konstitusional negara terhadap rakyat dan bumi.
Hari Bumi adalah momen refleksi dan introspeksi untuk dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata.
Penegakan hukum lingkungan harus menjadi pusat perhatian, bukan opsi tambahan. Menegakkan hukum adalah kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bumi tetap layak huni bagi generasi sekarang dan yang akan mendatang. Selamat Hari Bumi katanya (Gogor)








