Klaten- Bhayangkara-lipsus.com – Dalam rangka pembahasan Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang saat ini tengah dilakukan, DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) (14/06/2025)
Acara tersebut di gelar di Pendopo Ijo desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring , Kabupaten Klaten, dipimpin langsung oleh H. Ruslan Rosidi anggota DPRD dari fraksi PKB dan dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan dihadiri narasumber dari staf bagian hukum kabupaten Klaten Andra Amaliasari.
Public hearing dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna mengoptimalkan materi raperda tersebut, tentunya memerlukan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat agar semua usulan yang terkait dengan materi Raperda di jawab langsung oleh narasumber.
Dalam kesempatan Andra Amalia Sari, staf bagian hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten, menjelaskan bahwa Perda yang dibahas saat ini masih dalam tahap rancangan proses pembahasan ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten beserta Panitia Khusus (Pansus), serta melibatkan tim dari unsur kemasyarakatan desa, Ungkapnya
Saat di temui awak media, Ir. Ruslan Rosidi, anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PKB, menjelaskan, kegiatan Public hearing merupakan bagian dari proses demokrasi yang penting. “Sebelum Perda diputuskan dalam rapat paripurna,
Semua anggota dewan di kabupaten Klaten mengadakan kegiatan public hearing di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar, dan kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat..Pungkasnya.(San)








