Klaten — Bhayangkara-lipsus.com – Pertambangan di Wilayah Kabupaten Klaten kembali menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan pelanggaran berat terhadap aturan perizinan dan ketentuan teknis pertambangan pada dua perusahaan sekaligus, yakni PT Prakoso Sejahtera Abadi dan PT Wis Makmur Perkasa. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik penyimpangan di lapangan masih terus terjadi, padahal wilayah ini sebelumnya sudah menjadi perhatian publik terkait kasus pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Aktivis Pertambangan dari BwH, dalam pernyataannya saat ditemui awak media, menyebutkan bahwa hasil pengecekan langsung di lapangan pada Jumat (08/05/2026) telah membuktikan dugaan yang selama ini berkembang. Kedua perusahaan ini dikatakan melakukan kesalahan yang sama dengan kasus PT Berkah Alam Prima sebelumnya: melakukan kegiatan penambangan di luar batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan.
KELUAR JAUH DARI TITIK RESMI: SUDAH MASUK RANAH ILEGAL?
Berdasarkan data yang dihimpun secara mendalam, wilayah izin resmi PT Prakoso Sejahtera Abadi seharusnya berada pada koordinat 110°32’40″E – 110°32’50″E dan 7°37’50″S – 7°37’0″S. Namun hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan justru berlangsung di titik 7°38’1.5792″S dan 110°32’43.7568″E – lokasi yang cukup jauh dari batas wilayah yang diizinkan.
Hal serupa juga terjadi pada PT Wis Makmur Perkasa. Peta izin resmi menetapkan wilayah usaha mereka di koordinat 110°32’50″E – 110°33’10″E dan 7°38’20″S – 7°38’40″S, namun aktivitas tambang terdeteksi berlangsung di titik 7°38’28.0752″S dan 110°32’55.3848″E, yang juga berada di luar batas izin.
Menurut aturan hukum yang berlaku, penambangan di luar koordinat IUP secara otomatis dikategorikan sebagai kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana dengan masa penjara hingga 5 tahun, bahkan dapat meningkat hingga 10 tahun, serta denda yang mencapai Rp 100 miliar. Belum lagi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Menanggapi temuan dugaan pelanggaran tersebut, Budiyanto selaku Kasi Geomin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Klaten memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh lokasi pertambangan di wilayah Klaten. “Pihak kami selalu melakukan pengawasan rutin biasa ,tidak hanya fokus pada satu tempat saja. Kami akan segera melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan yang disampaikan,” ujar Budiyanto.
PELANGGARAN BERUNTUN: KEDALAMAN, JAM KERJA, DAN JUMLAH ALAT BERAT
Pelanggaran yang ditemukan ternyata tidak hanya sebatas masalah lokasi. Pada PT Prakoso Sejahtera Abadi, dokumen izin resmi membatasi ketinggian penambangan hingga elevasi 390 Meter di Atas Permukaan Laut (Mdpl). Namun faktanya, lokasi tambang sudah digali hingga mencapai elevasi 345,07 Mdpl, meninggalkan lubang galian yang sangat besar dan genangan air yang berpotensi membahayakan keamanan.
Aturan jam kerja juga dilanggar habis-habisan. Izin hanya membolehkan operasional pada pukul 08.00 – 16.00 WIB, namun saat dilakukan pengecekan pada pukul 17.19 WIB, kegiatan penambangan masih berlangsung secara aktif. Jumlah alat berat yang digunakan juga melampaui batas izin: izin hanya menyatakan 2 unit ekskavator, namun di lokasi tercatat ada 4 unit yang sedang bekerja.
Kondisi fisik lokasi tambang juga sangat mengkhawatirkan. Tebing galian mencapai ketinggian 50 hingga 60 meter, padahal wilayah tersebut dikenal sebagai daerah yang rawan longsor. Kondisi ini memberikan ancaman serius bagi keselamatan nyawa para pekerja, khususnya operator alat berat yang bekerja di sekitar area galian.
Kondisi pada PT Wis Makmur Perkasa dinilai bahkan lebih parah. Izin resmi hanya mengizinkan penggunaan 1 unit ekskavator, namun di lapangan ditemukan sebanyak 5 unit yang sedang beroperasi untuk mengangkut material tambang. Secara teknis, metode tambang terbuka tipe kuari mewajibkan pembuatan lereng maksimal 5 meter dengan lebar 2 meter dan kemiringan 51 derajat. Namun nyatanya, tebing galian dibuat tegak lurus dan curam, sehingga sangat berisiko runtuh kapan saja.
“Sungguh ironis. Seolah-olah perusahaan ini tidak mau belajar dari sejarah kecelakaan kerja yang pernah terjadi di lokasi ini dan merenggut nyawa banyak orang. Apakah demi mengejar keuntungan pribadi, keselamatan manusia dan kelestarian alam harus dikorbankan begitu saja?” tegas perwakilan BwH dengan nada penuh kekhawatiran.
ANCAMAN GUGATAN PTUN: MINTA PEMERINTAH BERTINDAK TEGASK
erusakan lingkungan yang meluas, pencemaran sumber air, potensi terjadinya banjir, hingga kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan royalti menjadi alasan kuat bagi BwH untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Mereka mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui jalur Citizen Lawsuit.
“Tujuannya sangat jelas. Kami meminta hakim untuk memerintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi ulang seluruh izin yang telah diberikan, menertibkan semua pihak yang melakukan pelanggaran, serta memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan. Ini adalah urusan kepentingan publik yang harus diperjuangkan, bukan urusan individu semata,” ujarnya.
Merespons maraknya dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi selaku Kapolres Klaten menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan. Publik dan aktivis kini menagih janji: apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait akan benar-benar bertindak tegas terhadap pelanggar tersebut, atau hanya memberikan pernyataan biasa tanpa tindakan konkret?
Kini mata publik tertuju pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apakah lembaga ini akan berani mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku, atau akan terus membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum berlanjut di bawah nama usaha pertambangan? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak ESDM terkait ketegasan sikap mereka atas dugaan pelanggaran yang telah terbukti .(Tim)








