Beranda Tak Berkategori Aktivis Tambang Klaten Soroti Dugaan Pelanggaran Koordinat Dan Teknis Penambangan Yang Dinilai...

Aktivis Tambang Klaten Soroti Dugaan Pelanggaran Koordinat Dan Teknis Penambangan Yang Dinilai Membahayakan Keselamatan Pekerja.

15
0

Klaten — Bhayangkara-lipsus.com – Aktivitas pertyangambangan di wilayah Kabupaten Klaten kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pelanggaran koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang  PT Wis Makmur Perkasa dan PT Berkah Alam Prima. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis pertambangan yang dikenal dengan BwH saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (8/5/2026).

BwH menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menaruh kecurigaan terhadap aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut. Kecurigaan itu, menurutnya, muncul setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan sejumlah aktivis dan relawan lingkungan.

Sejak awal kami menduga apakah benar kegiatan penambangan yang dilakukan masih berada di dalam titik WIUP yang telah ditentukan. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan penelitian oleh teman-teman, ternyata ditemukan dugaan aktivitas penambangan yang berada di luar titik koordinat izin,” ujar BwH kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data peta wilayah yang dimiliki pihaknya, PT Wis Makmur Perkasa, wilayah izin yang tercantum dalam dokumen disebut berada pada koordinat 110°32’50″E hingga 110°33’10″E dan 7°38’20″S hingga 7°38’40″S. Akan tetapi, tim aktivis mengklaim menemukan aktivitas penambangan di titik koordinat 7°38’28.0752″S dan 110°32’55.3848″E.

Menurut BwH, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

“Penambangan di luar koordinat WIUP yang telah disahkan bisa masuk kategori kegiatan tanpa izin. Aturannya jelas, ancamannya pidana penjara dan denda yang nilainya tidak sedikit,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran koordinat, BwH juga menyoroti kondisi teknis penambangan yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja. Ia menyebut tinggi tebing di lokasi tambang  diperkirakan mencapai 50 hingga 60 meter dan berada di kawasan rawan longsor.

“Kondisi ini sangat berisiko bagi pekerja, khususnya operator alat berat. Tebing yang terlalu tinggi dan curam dapat memicu longsor sewaktu-waktu,” ujarnya.(SW)

sumber WBS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here