Beranda Tak Berkategori *TANGGAPAN RW DAN JAJARAN PENGURUS RT, RW 02 PESANTREN KELURAHAM KALIJAGA KOTA...

*TANGGAPAN RW DAN JAJARAN PENGURUS RT, RW 02 PESANTREN KELURAHAM KALIJAGA KOTA CIREBON TERKAIT PEMASANGAN TIANG WIFI* 

33
0

Kota Cirebon – Bhayangkara lipsus.com – Menanggapi pemberitaan yang santer, penting untuk bersikap kritis dan tidak langsung mempercayai semua informasi yang tersebar. Penting untuk melakukan verifikasi fakta, mencari sumber informasi yang terpercaya, dan tidak ikut menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut? Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?

Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di sejumlah daerah di Indonesia.

Tujuannya, untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?

Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet salah satu nya yang lagi ramai terkait Pemasangan tiang jaringan WiFi milik perusahaan Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,

Saat awak media ini konfirmasi dengan ketua RW 02 Pesantren Kelurahan Kalijaga kota Cirebon yang di dampingi oleh Ketua RT 01 Ropadi Ketua RT 03 Sri Yana, ketua Rt.04 Sully, ketua Rt 05 Moh Zaeni, dan Ketua RT 06 Didi Rasnadi, kami sudah menempuh dan melakukan kewajiban kami kepada masyarakat terkait pemasangan Tiang Wifi yang berada di wilayah RW 02 Pesantren Kelurahan Kalijaga,

“kami selalu kordinasi dengan pihak Rt dan jajaran untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut agar nanti dan kedepannya tidak ada permasalahan dengan warga masyarakat setempat” ungkap Kudrika (RW 02 Pesantren Red),

bila nanti ke depan nya ada warga masyarakat RW 02 Pesantren belum mengerti dan tidak mengetahui informasi terkait pelaksanaan kegiatan ini, alangkah baiknya untuk bertanya kepada pengurus RT nya masing masing agar bisa di musyawarah kan dengan kami pihak RW dan jajaran nya,

Ia pun berharap agar warga masyarakat RW 02 Pesantren untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan langsung kepada RT dan RW sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. jangan sampai terjadi miss communication antara pengurus dan warga masyarakat RW 02 Pesantren, insyaallah kami atas nama RW 02 Pesantren akan terbuka dengan Warga masyarakat RW 02 Pesantren Kelurahan Kalijaga ,

Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap menjelaskan secara transparan. Saya juga menghimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkasnya”.di ujung perbincangan dengan awak media ini.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here