Sukoharjo – Bhayangkara-lipsus.com. Dalam kasus ini Polisi Sukoharjo menetapkan Mda (22) warga Cirebon yang bekerja di daerah Gawok Sukoharjo sebagai tersangka.dalam konferensi persĀ ( 26/01/2026) ini ada yang berbeda yaitu tidak menghadirkan tersangka di dalam jumpa pers
Hal ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang undang hukum acara pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 di pasal 91.tersangka sudah kami tahan tapi sesuai dengan KHUP yang baru memang saat jumpa pers ini tidak menghadirkan tersangka ujar kasat Reskrim polres Sukoharjo AKP Zaenudin.
Dalam pemeriksaan ny terhadap tersangka mda diketahui berniat menculik korban berinisial MPS(19)perempuan untuk tujuan asusila jika upaya penculikan itu berhasil.mda mengajak dua rekannya berinisial Arm(23), dan MB (23) yang semuanya warga kecamatan karang wareng kabupaten Cirebon.
Kronologis bermula saat mda meminjam mobil grand max rekan kerja nya di desa Gawok Sukoharjo dengan alasan mau mengirim uang pada Sabtu 24 january,saat mau keluar mda mengajak dua rekannya berinisial arm dan MB.saat melintas di desa Manang pelaku mendekati korban MPS yang mengendarai motor usai berbelanja.
Pelaku turun dari mobil dan secara paksa mencabut kunci sepeda motor korban ungkap AKP zainudin,korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat kejadian yang dialaminya.polisi memastikan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelum nya.
Dalam hasil pemeriksaan dan penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka mencari korban secara acak dan tidak memiliki hubungan apapun dengan korban.atas perbuatan nya tersangka mda dijerat dengan pasal berlapis, termasuk percobaan penculikan sebagaimana diatur dalam pasal 450 KUHP juncto pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Gogor)








