Surakarta — Bhayangkara-lipsus.com – Ketua DPC gerakan pemuda marhaen GPM dan ketum LOG1KA Solo Gogor Johan mengecam perusakan lambang Garuda dan Penurunan bendera merah putih.
“Tindakan mereka telah merendahkan dan menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia serta masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Gogor johan dalam pres liris nya
Peristiwa terjadi usai doa bersama peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Sabtu 15 Agustus 2026. Sejumlah orang menurunkan bendera Merah Putih, menggantinya dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta merusak lambang Garuda Pancasila di Pendopo Gubernur Aceh.
GPM menilai aparat harus menindak pelaku sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 Pasal 66 dan 68 yang mengatur pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta bagi perusak lambang negara.
Gogor Johan meminta aparat tidak mengabaikan tindakan yang diduga melecehkan lambang negara. Namun, dia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Kalau ada kekecewaan dengan pemerintah, silakan disampaikan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah juga harus mendengar keluh kesah rakyat,” kata Gogor Johan
Ia menilai pendekatan persuasif tetap diperlukan untuk mengetahui akar persoalan dan mencari penyelesaian tanpa memperbesar ketegangan di masyarakat.
GPM kota Surakarta menilai penyampaian pendapat dan aspirasi merupakan hak masyarakat, termasuk kritik terhadap kebiajakan pemerintah pusat dan daerah. Namun, GPM Solo meminta penyampaian aspirasi tetap dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gogor Johan ketua DPC GPM dan ketum LOG1KA mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak atau melecehkan simbol negara.
“Menurunkan bendera Merah Putih yang dikibarkan secara sah di tempat semestinya, lalu melecehkannya, kemudian merusak dan menginjak-injak lambang negara Garuda Pancasila, melukai harga diri rakyat Indonesia,” lambang burung Garuda bukan milik parpol penguasa maupun presiden tapi milik kita bersama dan meminta masyarakat tidak melampiaskan kekecewaan terhadap pemerintah dengan merusak simbol negara.
Menurutnya, perjuangan para pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan harus menjadi pertimbangan dalam menjaga persatuan.
“Kita boleh kecewa dengan pemerintahan. Tetapi, janganlah merusak dan menghina lambang negara kita,” ujar Gogor Johan
Gogor Johan juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Perjuangan mereka jangan kita rusak dan jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat, ujar Gogor Johan. (Red)








