Klaten — Bhayangkara-lipsus.com – Jumat (24/07/2026 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Klaten bersama nasabah PD BKK Klaten melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Klaten pertanyakan terkait penanganan dugaan permasalahan di PD BKK Klaten.
Audiensi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten M. Aria Rosyid, SH., MH, ini merupakan suatu bentuk kepedulian IKA PMII terhadap penanganan dugaan permasalahan di PD BKK Klaten yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat., Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rudi Kurniawan, SH., MH., serta Kasi Pidana Umum (Pidum) Kevin Eido Novarel, SH.
Dalam pertemuan tersebut, IKA PMII meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, serta upaya pemulihan kerugian negara.Audiensi digelar sebagai bentuk kepedulian IKA PMII terhadap penanganan dugaan permasalahan di PD BKK Klaten yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya para nasabah.
Dalam kesempatan itu, Kasi Datun Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Klaten),menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan forum untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, terdapat dua perkara yang saat ini telah maupun sedang ditangani Kejaksaan.
Perkara pertama telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas nama Sri Rahayu. Dari perkara tersebut, Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian sekitar Rp25 juta dari total kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta.
Selain itu, Kejaksaan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Klaten terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di PD BKK Cabang Kemalang.ungkapnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten M. Aria Rosyid, SH., MH., menjelaskan bahwa Kejaksaan telah dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten sejak Juni 2025 dalam upaya penyelesaian persoalan PD BKK.
Menurutnya, pada akhir tahun 2025 Kejaksaan juga pernah melakukan audiensi dengan IKA PMII di Gedung DPRD Kabupaten Klaten. Saat itu Kejaksaan sempat menyarankan dilakukannya audit internal, namun pelaksanaannya terkendala struktur kepemilikan modal PD BKK yang terdiri atas sekitar 65 persen milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 persen milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain memberikan legal opinion kepada pemerintah daerah, Kejaksaan juga mendorong PD BKK memberikan Surat Kuasa Khusus kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap memberikan waktu kepada Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon masyarakat, khususnya rekan-rekan IKA PMII dan para nasabah, agar tetap bersabar. Kami terus berupaya melakukan pemulihan kerugian melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Saat di temui di awak media, Toha, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya transparansi dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepasalahan PD BKK ini berada di Klaten, siapa pelakunya dan rentang waktunya juga sudah jelas.
Maka dari itu kami memohon agar perkembangan penanganan kasus ini dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,”astian mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menginginkan ada transparansi. Permasalahan PD BKK ini berada di Klaten, siapa pelakunya dan rentang waktunya juga sudah jelas. Karena itu kami memohon agar perkembangan penanganan kasus ini dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” jelas Toha.
Apa yang di sampaikan oleh Kejaksaan Negeri Klaten, kami sangat mengapresiasi penjelasan terkait upaya pemulihan keuangan yang telah berhasil dilakukan. Namun demikian, menurutnya masyarakat masih berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan lebih progresif.
“Tadi disampaikan sudah ada penyelamatan keuangan sekitar Rp1,4 miliar. Harapan kami sebenarnya penanganan kasus ini bisa lebih transparan, lebih progresif, dan jauh dari konflik kepentingan. Kita semua tahu para pihak yang terkait berada di Klaten. Ketika harus menyidik orang Klaten tentu muncul tantangan tersendiri sehingga kami berharap profesionalisme tetap menjadi prioritas,” jelasnya
Toha juga meminta para nasabah untuk tetap bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dalam audiensi tersebut Kejaksaan di masyarakat perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Klaten semakin serius memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Kami juga berharap ada pertemuan secara berkala dengan Kejaksaan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” tambahaan baru menyampaikan perkembangan penanganan perkara dan langkah-langkah yang sedang dilakukan.(San)








