KLATEN — Bhayangkara-lipsus.com Aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kian menuai sorotan publik berdasarkan informasi dan temuan tim investigasi di lapangan operasional tambang melakukan praktik di lapangan diduga tidak sesuai ketentuan.
Aktivis pengamat tambang BwH saat di temui awak media menjelaskan, Kami kaji terkait Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.Aktivitas tambang dengan luasan 10 hektar wajib menggunakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan ujar BwH
Aktivitas Lingkungan saat di jumpai awak media di kediamannya Senin 18 Mei 2026. Berdasarkan regulasi lingkungan di Indonesia, kewajiban perizinan lingkungan ditentukan oleh besaran skala luasan lahan atau potensi risiko dampak yang ditimbulkan:AMDAL: Diwajibkan untuk kegiatan pertambangan dengan dampak penting, yang umumnya mencakup area operasi berskala besar atau luas lahan di atas ambang batas tertentu (untuk pertambangan, luasan di atas 5-10 hektar atau yang berisiko tinggi masuk dalam kategori ini).
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan): Biasanya berlaku untuk kegiatan dengan dampak lebih kecil, yang umumnya hanya mencakup luasan di bawah 5 hektar atau kegiatan pertambangan non-logam skala tertentu.Aturan rinci mengenai daftar jenis usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.Untuk memastikan jenis dokumen lingkungan yang paling akurat sesuai dengan komoditas tambang (misal: mineral logam, non-logam, atau batuan) dan wilayah spesifik.
Sedangkan untuk PT Berkah Alam Prima, di izin IUP OP nya luasan nya 6,72 Ha dan di papan izinnya mereka buat 12,6 Ha sedangkan luasan milik PT Wis Makmur Perkasa itu luasan di IUP OP nya 15,74 Ha kalau kita lihat kedua dokumen 2 (dua) PT tersebut izin lingkungannya mereka hanya menggunakan UKL UPL. Yang terparahnya lagi untuk PT Wis Makmur Perkasa ini perizinan dibuat secara ugal-ugalan dan asal-asalan oleh ESDM dan Dinas Terkait lainnya, seperti contohnya didalam dokumen IUP OP milik PT Wis Makmur Perkasa ini luas wilayah nya 15,74 Ha kemudian ditemukan jumlah cadangan terbukti 1.000.000 m³ kemudian di bagi 5 karena izin IUP OP PT Wis Makmur Perkasa ini direncana produksi tahunannya tahun ke-1 250.000m³ tahun ke-2 250.000m³ tahun ke-3 250.000m³ tahun ke-4 250.000m³ tahun ke-5 250.000m³ yang artinya bila dijumlah totalnya 1.250.000 m³ sedangkan didalam IUP OP nya sudah di tulis jelas jumlah cadangan terbukti 1.000.000m³ kemudian setelah dibagi 5 (lima) kok bisa beranak Pinak jadi 1.250.000m³, kemudian bila kita lihat didalam rencana produksi tahunannya PT Wis Makmur Perkasa ini kan 250.000m³ pertahunnya dengan kapasitas Dumptruck 5m³ bila kami hitung 250.000m³ di bagi 5m³ pertahun jumlah rencana produksi tahunannya 50.000rit bila kami hitung 50% untuk produksi komoditas pasir, dan 50% untuk produksi komoditas sertu, Uruk, dan batu.
Bw H mengungkapkan, Seharusnya kewajiban pajak PT Wis Makmur Perkasa ini ke Pemda Klaten sebesar Rp. 3.125.000.000,00 ( Tiga Miliyar Seratus Dua Puluh lima Juta Rupiah ) untuk komoditas pasir, dan Rp. 1.875.000.000 ( Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh lima Juta Rupiah) untuk komoditas sertu, Uruk, dan batu. Bila di totalkan Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah ) nah mari kita secara bersama meminta data ke Dinas untuk mengetahui berapa jumlah pajak PT Wis Makmur Perkasa, karena kan ini aturan nya para pemilik izin usaha pertambangan wajib membuat RKAB tahunan persyaratan pembuatan laporan RKAB tahunan itu syarat utama harus lunas pajak mari kita cek betul dan jangan sampai Klaten yang menjadi korbannya PT Wis Makmur Perkasa yang menikmati hasilnya ungkap BwH
Aktivitas Lingkungan Hidup dan pengamat Tambang. BwH menambahkam. Jadi tidak heran bila pelanggaran di PT Wis Makmur Perkasa ini ugal-ugalan karena karena yang mengeluarkan izin pun juga ngawur. Jelas kuat dugaan ditemukan banyaknya pelanggaran seperti, hasil investigasi teman-teman beberapa waktu yang lalu di PT Wis Makmur Perkasa Dengan alamat tambang di Desa Gemampir Kec Karangnongko kab Klaten.
Dokumen data yang kami miliki peta wilayah PT Wis Makmur Perkasa yang seharusnya berada di Kordinat 110°32’50″E 110°33’0″E 110°33’10″E dan 7°38’20″S 7°38’30″S 7°38’40″S tetapi melakukan penambangan dititik 7°38’28.0752″S 110°32’55.3848″E
( Dasar hukum nya apa pak apakah ada pelebaran Peta Kordinat) Kemudian penggunaan excavator yang aturannya 1 unit excavator kami menemukan 5 excavator di lokasi PT Wis Makmur Perkasa dari semua excavator itu kami temukan sedang beroperasi semua.
Kemudian aturan perizinan yang dimiliki PT Wis Makmur Perkasa itu ketentuan jam kerjanya harusnya jam 08 : 00 s/d 16 : 00 WIB akan tetapi hari kemarin Jumat 8 Mei 2026 kami menemukan excavator jam 17 : 45 WIB masih berkerja.
Menurut BwH dalam melakukan pengerukan seharusnya dibuat kemiringan 51° kok itu dibuat lurus apa tidak rawan longsor, padahal pada beberapa bulan yang lalu awal tahun 2026 PT Wis Makmur Perkasa diduga sudah memakan korban jiwa 1 pekerjanya meninggal dunia.
Kemudian perizinan yang PT Wis Makmur Perkasa miliki hanya diperbolehkan armada bermuatan 5 m³ akan tetapi kalau kami lihat itu muatanya lebih dari 11 m³ disini kan terjadi overload Dishub Klaten juga mandu gak ada kerjanya kalau tidak menindak ini. Kemudian untuk RKAB PT Wis Makmur Perkasa tahunan ini apakah sudah dibuat atau itu di pastikan dicek.
Kemudian di tanyakan Untuk KKT Kepala Teknis Tambang PT Wis Makmur Perkasa siapa karena KTT yang bertanggung jawab atas kegiatan di dalamnya.
Bagaimana dan disisi mana PT Wis Makmur Perkasa yang sudah melakukan percontohan reklamasi pasca tambang dan yang sudah di tanamani disitu kami lihat belum ada yang sudah ditanami pasca tambang malah justru tanah suburnya juga kelihatannya juga sudah di jual.
Kemudian yang tidak kalah parah lagi PT Berkah Alam Prima yang beralamat di Sungai Manggal, Desa Tlogowatu Kec Kemalang Kab Klaten Propinsi Jawa Tengah izinnya di sungai Manggal, mengapa nambangnya di Lahan tanah SHM warga dan izinnya baru keluar pada 19 Maret 2024 tetapi sudah terbukti dan kami ada data dan dokumen nya PT Berkah Alam Prima sudah mulai beroperasi sejak 28 September 2023 artinya sebelum adanya IUP OP turun PT Berkah Alam Prima sudah melakukan PETI penambangan tanpa izin dan hingga saat ini kedua PT tersebut masih di bebaskan melakukan aktivitas penambangan oleh ESDM, Dinas Lingkungan hidup, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten ini terlihat mandul tidak ada tindakan tegas dan berarti terkait dengan pelanggaran berat dan sangat berpotensi merugikan negara dan Alam pungkasnya BwH Aktivitas Lingkungan.(SW)








