KLATEN — Bhayangkara-lipsus.com – Praktik penambangan yang di duga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Seorang aktivis pertambangan, Bowo Hariyono, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Alam Prima.
Saat di temui beberapa awak media pada 1 Mey 2026 BwH menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan yang dilakukan sebelum perusahaan tersebut mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
BwH menjelaskan, dokumen studi kelayakan PT Berkah Alam Prima bernomor 543/6856 tercatat tertanggal 11 September 2024. Selanjutnya, perusahaan tersebut memperoleh persetujuan UKL-UPL dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada 18 Februari 2025. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) baru diterbitkan sebulan kemudian, yakni pada 19 Maret 2025.
Menurutnya, terdapat rentang waktu cukup panjang antara dimulainya aktivitas penambangan dan terbitnya izin resmi. “Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum kegiatan penambangan yang dilakukan sejak September 2024 hingga Maret 2025. Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Selain itu, Bw H juga menyoroti perbedaan luas wilayah tambang. Berdasarkan dokumen perizinan, luas wilayah yang dimiliki PT Berkah Alam Prima tercatat hanya 6,72 hektare. Namun, pada papan reklame perusahaan, tercantum luas wilayah mencapai 12,6 hektare.
“Ada selisih sekitar 5,88 hektare. Ini perlu dipertanyakan, dari mana tambahan wilayah tersebut berasal dan apa dasar hukumnya. Jika terbukti tidak sesuai izin, maka ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen. Selain itu, aktivitas produksi sebelum terbitnya izin resmi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BwH juga menyinggung kesamaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum dalam papan reklame dengan dokumen IUP OP perusahaan, yang menunjukkan identitas usaha dan lokasi pertambangan yang sama.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lokasi wilayah izin tambang secara administratif berada di Sungai Manggal, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Namun, pihaknya masih mendalami apakah lokasi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.
Kami juga sedang menelusuri apakah wilayah tersebut berada di bawah rekomendasi teknis BBWS Bengawan Solo atau justru berada di lahan milik warga. Jika aktivitas tambang dilakukan di atas tanah milik pribadi tanpa dasar yang sah, maka ini merupakan pelanggaran serius,” imbuhnya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kapolres Klaten dan di respon dengan baik, Dalam tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan tersebut
Dikarenakan kasus ini yang baru menjadi sorotan publik terutama di wilayah kabupaten Klaten dan diharapkan dapat segera di tindak sesuai hukum.(SW)








