Surakarta – Bhayangkara-lipsus.com – Selasa 3 Maret Dalam hal musibah kemarin pagi Pemkot Surakarta akan memberikan bantuan bantuan pendidikan kepada adik korban, saat wartawan mewawancarai walikota Surakarta Respati Ardi mengatakan , Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan bantuan pendidikan kepada adik korban. Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat melayat ke rumah duka menyampaikan bahwa Pemkot akan menjamin pendidikan adik korban hingga lulus sekolah. “Ternyata masih punya adik yang masih kecil. Kita bantu untuk meringankan biaya pendidikannya sampai lulus. Sekarang masih kelas 1 di SMK Muhammadiyah 1 Gondangrejo,” kata Respati.
Respati juga meminta PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) untuk melakukan evaluasi kerja dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. “Korban bekerja di bawah SCMPP bisa mendapatkan hak-haknya nantinya. (Evaluasi ke depan?) Tentunya karena perjanjian kami dengan PT-nya, kami serahkan nanti kepada SCMPP untuk seperti apa berjalannya. Saya sangat berharap kecelakaan seperti ini semoga SOP, kehati-hatian lebih diutamakan,” pungkasnya
Dan untuk kejadian Seorang karyawan Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui bernama Eko Saputro, warga Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar.
Peristiwa terjadi di area mesin pemilah sampah yang menggunakan sistem konveyor. Korban diduga terjatuh dan terbawa konveyor hingga masuk ke dalam mesin saat proses produksi berlangsung.
Saat wartawan mewawancarai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho, mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi dan penelusuran terkait kronologi pasti kejadian tersebut. Ia menyebut korban langsung dievakuasi dalam kondisi kematian dunia.
“Intinya kalau korban langsung dibawa dievakuasi dalam kondisi kematian dunia,” ujar Herwin.
Herwin menambahkan, DLH akan melakukan pengecekan ulang terhadap standar operasional dan aspek keselamatan kerja di kawasan Putri Cempo. Evaluasi dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kita melakukan ricek lagi proses apa kegiatan-kegiatan dalam rangka keselamatan kerja pegawai di Putri Cempo,” katanya.
Ia juga menyampaikan, terkait kemungkinan santunan dari perusahaan kepada keluarga korban, terhentinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan manajemen SCMPP. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan perusahaan sebagai pihak pemberi kerja.
DLH memastikan akan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. Juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di area pengolahan sampah.(Gogor)








